ESSAY
STRATEGI
ALIANSI
Disusun
untuk memenuhi tugas Manajemen Strategik
Disusun
Oleh:
1. Moch
Sholahudein (7311413219)
2. Arif
Widaryanto (7311413239)
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2015
Tidak
diragukan lagi bahwa semua organisasi bisnis yang terbentuk menginginkan adanya
sebuah kesuksesan serta dapat mengungguli pesaing-pesaing nya, sehingga hal
tersebut menuntut mereka untuk menggunakan berbagai macam cara dan upaya agar
tujuannya terpenuhi. Salah satunya adalah dengan merencanakan dan menyusun
strategi bisnis yang jitu agar dapat
menguasai pasar. Hingga saat ini banyak strategi bisnis yang telah tercipta dan
dijadikan sebagai dasar sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Akan
tetapi di jaman globalisasi seperti sekarang akan terasa sulit apabila sebuah
perusahaan bertahan menghadapi
persaingan yang semakin lama semakin ketat, terutama bagi perusahaan yang tidak
terlalu besar dan mempunyai modal terbatas. Strategi yang dapat digunakan dalam
hal ini adalah aliansi strategi atau dikenal dengan kerja sama.
Aliansi
strategis adalah suatu bentuk kerjasama antar perusahaan dimana sumber daya,
kemampuan dan core competencies digabungkan demi kepentingan bersama. Aliansi
strategis dapat dibentuk dengan berbagai cara, tergantung tujuannya. Pada zaman
sekarang ini, melalui aliansi strategis perusahaan dapat memperoleh competitive
advantage melalui akses kepada sumber daya, pasar, teknologi, modal dan SDM
dari partner. Perusahaan yang bekerjasama dengan pihak lain dapat memperoleh
tambahan sumber daya dan kemampuan, sehingga kedepannya dapat tumbuh dan
ekspansi secara lebih cepat dan efisien. Umumya perusahaan yang fast-growing
sangat mengandalkan aliansi untuk memperluas sumber daya teknikal dan
operasional. Dengan proses tersebut, dapat menghemat waktu dan produktivitas
karena tidak perlu mengembangkan sendiri dari awal. Sementara mereka dapat
berkonsentrasi kepada inovasi dan bisnis utamanya. Umumnya bisnis membentuk
aliansi untuk alasan seperti ekspansi geografis, penghematan biaya, pabrik, dan
supply-chain synergy.
Aliansi
strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu, selain itu pihak
yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki kesamaan
produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama. Dengan melakukan
aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan sesuatu yang lebih
baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat memberikan peran
dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk, saluran distribusi,
kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan, keahlian ataupun
kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi atau kolaborasi
dengan tujuan muncul sinergi. Dengan aliansi, perusahaan dapat saling berbagi
kemampuan transfer teknologi, risiko, dan pendanaan.
Penggunaan
Aliansi Strategis
Aliansi
strategis pada umumnya digunakan perusahaan untuk:
o Mengurangi biaya melalui skala ekonomi atau
pengingkatan pengetahuan
o Meningkatkan akses pada teknologi baru
o Melakukan perbaikan posisi terhadap pesaing
memasuki pasar baru
o Mengurangi waktu siklus produk
o Memperbaiki usaha-usaha riset dan
pengembangan
o Memperbaiki kualitas
Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan
aliansi strategis antara lain:
o
Memungkinkan partner untuk konsentrasi
pada aktivitas terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya
o
Pembelajaran dari partner dan
pengembangan kompetensi yang mungkin untuk memperluas akses pasar
o
Memperoleh kecukupan sumber daya dan
kompetensi yang sesuai agar organisasi dapat hidup
Risiko-risiko
strategi kerja sama
Strategi
kerja sama tidak dapat bebas dari risiko yang dapat menyebabkan kegagalan.
Risiko-risiko yang terdapat dalam strategi kerja sama antara lain :
o
Kontrak tidak memadai atau tidak
dikembangkan dengan baik.
o
Partner salah menggambarkan
kompetensinya.
o
Partner gagal untuk menggunakan sumber
daya komplementer mereka.
o
Adanya jaminan investasi partner
aliansi.
Bentuk-bentuk
aliansi strategi
1. Kontrak
non tradisonal
Aliansi
Strategis non-Ekuitas adalah sebuah persekutuan dimana dua atau lebih
perusahaan membangun hubungan kontrak untuk berbagi sumber daya khusus dan
kemampuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Aliansi ini tidak
menciptakan perusahaan independen yang terpisah sehingga kurang formal dan
membutuhkan komitmen yang lebih sedikit dibandingkan joint venture dan aliansi
strategis ekuitas.
a. Kontrak
kerjasama manajemen
Manajemen Kontrak
adalah kegiatan untuk mengelola suatu kontrak agar kontrak tersebut dapat
digunakan sebagai pedoman dan sebagai alat pengendalian pelaksanaan pekerjaan
b. Kontrak
kerjasama operasi
KSO (Kerjasama Operasi) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan
menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung
risiko usaha tersebut.
Contoh : Perjanjian
kerjasama kontrak operasional antara PT.PRIMA BATUBARA ABADIdenganPT.SERJO COAL
SEJAHTERATentang eksploitasi tambang batu bara di kawasan pertambangan batu
bara Kutai-Kalimantan Timur
2. Penyertaan
/ pertukaran modal
Aliansi
strategis ekuitas adalah sebuah persekutuan dimana dua atau lebih perusahaan
menggabungkan sumber daya dan kemampuannya dimana masing-masing memiliki
persentase dan kontribusi yang berbeda pada perusahaan
3. Joint
Venture
Joint
Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu
kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (Equity joint
ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang lebih longgar,
kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang
pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan pola yang kedua
perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint
ventures) dalam bidang manajemen (Management contract), pemberian lisensi (License
agreement), bantuan teknik dan keahlian (Technical assistance and know-how
agreement), dan sebagainya.
1.
Friedman membedakan Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal,
sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how
disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use
agreement, contracts and rental agreements.
2.
Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing
venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman
menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint
venture untuk jenis yang kedua.
Ada
beberapa dasar yang biasanya mendasari dilakukannya penggabungan suatu
perseroan atau Joint Venture. Dasar-dasar adalah sebagai berikut:
1.
Adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan
lain.
2. Adanya modal joint venture terdiri dari
know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri.
Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak. Perusahaan-perusahaan pendiri joint
venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
Bentuk
joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan
perusahaan perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi bisnis
diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai effisiensi, tingkat kompetitif
yang lebih, serta untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.
Contoh
perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
1) Infineum (joint venture antara ExxonMobil
dengan Shell).
2) Strategic Alliance (joint venture antara
Northwest Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines).
3) LG.Philips Components (joint venture antara
LG dengan Philips).
4)
Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson).
5)
CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner
Bros.)
4. Lisensi dan Franchising
Lisensi
(Licencing)
lisensi
merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima
lisensi untuk memanfaatkan atau
menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai
pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu
yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalty.
Lisensi
bisa merupakan suatu tidakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban.
Lisensi sukarela adalah suatu cara pemegang HaKI memilih atau memberikan hak
berdasarkan perjanjian keperdataan hak-hak ekonomi hak kekayaan intelektual
kepada pihak lain sebagai pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasi. Lisensi
merupakan cara pemberian hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa
memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.
Umumnya
pemegang lisensi akan bernegoisasi dan mengadakan mufakat tentang pemberian
pemanfaatan ekonomi HaKI dalam cangkupan lisensi. Cangkupan lisensi yaitu
batasan mengenai apa yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemegang lisensi
terhadap HaKI yang dialihkan dan biasanya diuraikan dalam perjanjian lisensi.
Perjanjian lisensi bisa merupakan kontrak-kontrak yang sederhana, pendek, atau
panjang sangat detail bagaikan sebuah buku. Seringkali perjanjian lisensi
merupakan perjanjian standar dimana pemilik HaKI (lisensor) menguasai isi dari
kontrak dan tidak ada kemungkinan tawar menawar bagi penerima lisensi.
Dibeberapa negara pemerintah akan meneliti apakah kontrak lisensi sesuai
dengan;
• Hukum perjanjian
• Undang-undang HaKI
• Undang-undang anti-monopoli
• Undang-undang penanaman modal
• Kebijakan public dan kepentingan umum
Waralaba
(Franchising)
Waralaba berarti hak untuk
menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis,
waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah
tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan
menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang
menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat
4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam
hukum waralaba;
1. Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
2. Adanga hak berupa penggunaan tanda
pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek
jasa.
3. Hak tersebut dapat dialihkan kepada
pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan
manajeman dan lain-lain secara luas.
4. Adanya hak bagi franchisor untuk
mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika
kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi,
maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum
perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat keinginan untuk menempatkan
figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik
franchise paling tidak berkuasa penuh atas hak-hak:
1. Hak untuk berusaha dalam bisnis
tertentu
2. Hak untuk menggunakan idenditas
perusahaan
3. Hak untuk menguasai/monopoli keahlian
(keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
4. Hak untuk menentukan lokasi wilayah
usaha
5. Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
Hak-hak
tersebut merupakan hak kebendaaan yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute)
tidak dapat diganggu gugat. Dalam hak tersebut terdapat pula rahasia
dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan barang/jasa dll. dalam figure hukum
waralaba ini tidak hanya terdapat hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain
industri, tetapi lebih jauh terdapat pula hak immaterial lainnya seperti hak
atas keahlian dan keterampilam.
Di
indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I.
No.16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti;
1. Waralaba adalah perikatan dimana salah
satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan.
2. Pemberi waralaba (Franchisor) adalah
badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
3. Penerima waraba (franchisee) adalah
badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang
dimiliki pemberi waralaba.
5. Konsorsium
Konsorsium
adalah pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua
atau lebih bank atau lembaga keuangan. Konsorsium juga berarti hubungan besar
yang saling terkait antara perusahaan-perusahaan dalam suatu industri.
Jenis-jenis
konsorsium antara lain:
o
Gabungan beberapa pengusaha/industriawan
yang mengadakan suatu usaha (proyek) bersama.
o
Kumpulan pedagang dan industriawan.
o
Pembiayaan bersama suatu proyek oleh
beberapa bank atau lembaga keuangan. Gabungan berbagai organisasi (sosial,
kepemudaan, dsb) untuk mengadakan aktivitas/gerakan bersama (biasanya secara
tetap), namun masing-masing tetap berdiri sendiri-sendiri.
o
Himpunan para pakar/sarjana dari
disiplin ilmu/bidang yang sama untuk mengurus kepentingan bersama
Dasar
Hukum Pembentukan Konsorsium Konsorsium atau yang biasa di kenal dengan Joint
Operation (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah
suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau
kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan
bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah di tentukan dalam
perjanjian. Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata
(Maatschap). Persekutuan perdata (Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau
rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para
pendirinya saja (subjek-subjek Hukum).
Konsorsium
bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan lokal atau pun perusahan lokal
dengan perusahaan asing. Salah satu contoh yang dapat kita lihat untuk
konsorsium antara perusahan lokal dengan asing adalah dalam kasus tender
pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai jenis liquefied petroleum gas
floating storage and offloading (“LPG FSO”).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar