Minggu, 17 Januari 2016

Essay Strategi Aliansi








ESSAY
STRATEGI ALIANSI


Disusun untuk memenuhi tugas Manajemen Strategik

Disusun Oleh:
1.      Moch Sholahudein                  (7311413219)
2.      Arif Widaryanto                     (7311413239)


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015

Tidak diragukan lagi bahwa semua organisasi bisnis yang terbentuk menginginkan adanya sebuah kesuksesan serta dapat mengungguli pesaing-pesaing nya, sehingga hal tersebut menuntut mereka untuk menggunakan berbagai macam cara dan upaya agar tujuannya terpenuhi. Salah satunya adalah dengan merencanakan dan menyusun strategi  bisnis yang jitu agar dapat menguasai pasar. Hingga saat ini banyak strategi bisnis yang telah tercipta dan dijadikan sebagai dasar sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Akan tetapi di jaman globalisasi seperti sekarang akan terasa sulit apabila sebuah perusahaan  bertahan menghadapi persaingan yang semakin lama semakin ketat, terutama bagi perusahaan yang tidak terlalu besar dan mempunyai modal terbatas. Strategi yang dapat digunakan dalam hal ini adalah aliansi strategi atau dikenal dengan kerja sama.
Aliansi strategis adalah suatu bentuk kerjasama antar perusahaan dimana sumber daya, kemampuan dan core competencies digabungkan demi kepentingan bersama. Aliansi strategis dapat dibentuk dengan berbagai cara, tergantung tujuannya. Pada zaman sekarang ini, melalui aliansi strategis perusahaan dapat memperoleh competitive advantage melalui akses kepada sumber daya, pasar, teknologi, modal dan SDM dari partner. Perusahaan yang bekerjasama dengan pihak lain dapat memperoleh tambahan sumber daya dan kemampuan, sehingga kedepannya dapat tumbuh dan ekspansi secara lebih cepat dan efisien. Umumya perusahaan yang fast-growing sangat mengandalkan aliansi untuk memperluas sumber daya teknikal dan operasional. Dengan proses tersebut, dapat menghemat waktu dan produktivitas karena tidak perlu mengembangkan sendiri dari awal. Sementara mereka dapat berkonsentrasi kepada inovasi dan bisnis utamanya. Umumnya bisnis membentuk aliansi untuk alasan seperti ekspansi geografis, penghematan biaya, pabrik, dan supply-chain synergy.
Aliansi strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu, selain itu pihak yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki kesamaan produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama. Dengan melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan sesuatu yang lebih baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat memberikan peran dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk, saluran distribusi, kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan, keahlian ataupun kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi atau kolaborasi dengan tujuan muncul sinergi. Dengan aliansi, perusahaan dapat saling berbagi kemampuan transfer teknologi, risiko, dan pendanaan.
Penggunaan Aliansi Strategis
Aliansi strategis pada umumnya digunakan perusahaan untuk:
o   Mengurangi biaya melalui skala ekonomi atau pengingkatan pengetahuan
o   Meningkatkan akses pada teknologi baru
o   Melakukan perbaikan posisi terhadap pesaing memasuki pasar baru
o   Mengurangi waktu siklus produk
o   Memperbaiki usaha-usaha riset dan pengembangan
o   Memperbaiki kualitas

            Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan aliansi strategis antara lain:
o   Memungkinkan partner untuk konsentrasi pada aktivitas terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya
o   Pembelajaran dari partner dan pengembangan kompetensi yang mungkin untuk memperluas akses pasar
o   Memperoleh kecukupan sumber daya dan kompetensi yang sesuai agar organisasi dapat hidup
Risiko-risiko strategi kerja sama
Strategi kerja sama tidak dapat bebas dari risiko yang dapat menyebabkan kegagalan. Risiko-risiko yang terdapat dalam strategi kerja sama antara lain :

o   Kontrak tidak memadai atau tidak dikembangkan dengan baik.
o   Partner salah menggambarkan kompetensinya.
o   Partner gagal untuk menggunakan sumber daya komplementer mereka.
o   Adanya jaminan investasi partner aliansi.

Bentuk-bentuk aliansi strategi
1.      Kontrak non tradisonal
Aliansi Strategis non-Ekuitas adalah sebuah persekutuan dimana dua atau lebih perusahaan membangun hubungan kontrak untuk berbagi sumber daya khusus dan kemampuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Aliansi ini tidak menciptakan perusahaan independen yang terpisah sehingga kurang formal dan membutuhkan komitmen yang lebih sedikit dibandingkan joint venture dan aliansi strategis ekuitas.
a.       Kontrak kerjasama manajemen

Manajemen Kontrak adalah kegiatan untuk mengelola suatu kontrak agar kontrak tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dan sebagai alat pengendalian pelaksanaan pekerjaan
b.      Kontrak kerjasama operasi

       KSO (Kerjasama Operasi)  adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.
Contoh : Perjanjian kerjasama kontrak operasional antara PT.PRIMA BATUBARA ABADIdenganPT.SERJO COAL SEJAHTERATentang eksploitasi tambang batu bara di kawasan pertambangan batu bara Kutai-Kalimantan Timur
2.      Penyertaan / pertukaran modal

Aliansi strategis ekuitas adalah sebuah persekutuan dimana dua atau lebih perusahaan menggabungkan sumber daya dan kemampuannya dimana masing-masing memiliki persentase dan kontribusi yang berbeda pada perusahaan

3.      Joint Venture
Joint Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (Equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (Management contract), pemberian lisensi (License agreement), bantuan teknik dan keahlian (Technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya.
1. Friedman membedakan Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
2. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.

Ada beberapa dasar yang biasanya mendasari dilakukannya penggabungan suatu perseroan atau Joint Venture. Dasar-dasar adalah sebagai berikut:
1. Adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
2.  Adanya modal joint venture terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak. Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
Bentuk joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai effisiensi, tingkat kompetitif yang lebih, serta untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.

Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
1)    Infineum (joint venture antara ExxonMobil dengan Shell).
2)    Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines).
3)    LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips).
4) Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson).
5) CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)

4.       Lisensi dan Franchising
Lisensi (Licencing)
lisensi merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi  untuk memanfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalty.
Lisensi bisa merupakan suatu tidakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah suatu cara pemegang HaKI memilih atau memberikan hak berdasarkan perjanjian keperdataan hak-hak ekonomi hak kekayaan intelektual kepada pihak lain sebagai pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasi. Lisensi merupakan cara pemberian hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.
Umumnya pemegang lisensi akan bernegoisasi dan mengadakan mufakat tentang pemberian pemanfaatan ekonomi HaKI dalam cangkupan lisensi. Cangkupan lisensi yaitu batasan mengenai apa yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemegang lisensi terhadap HaKI yang dialihkan dan biasanya diuraikan dalam perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi bisa merupakan kontrak-kontrak yang sederhana, pendek, atau panjang sangat detail bagaikan sebuah buku. Seringkali perjanjian lisensi merupakan perjanjian standar dimana pemilik HaKI (lisensor) menguasai isi dari kontrak dan tidak ada kemungkinan tawar menawar bagi penerima lisensi. Dibeberapa negara pemerintah akan meneliti apakah kontrak lisensi sesuai dengan;
           Hukum perjanjian
           Undang-undang HaKI
           Undang-undang anti-monopoli
           Undang-undang penanaman modal
           Kebijakan public dan kepentingan umum

Waralaba (Franchising)
                Waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
1.         Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
2.         Adanga hak berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek jasa.
3.         Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
4.         Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh atas hak-hak:
1.         Hak untuk berusaha dalam bisnis tertentu
2.         Hak untuk menggunakan idenditas perusahaan
3.         Hak untuk menguasai/monopoli keahlian (keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
4.         Hak untuk menentukan lokasi wilayah usaha
5.         Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
Hak-hak tersebut merupakan hak kebendaaan yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu gugat. Dalam hak tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan barang/jasa dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh terdapat pula hak immaterial lainnya seperti hak atas keahlian dan keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti;
1.         Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan  hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
2.         Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
3.         Penerima waraba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

5.      Konsorsium
Konsorsium adalah pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan. Konsorsium juga berarti hubungan besar yang saling terkait antara perusahaan-perusahaan dalam suatu industri.
Jenis-jenis konsorsium antara lain:
o   Gabungan beberapa pengusaha/industriawan yang mengadakan suatu usaha (proyek) bersama.
o   Kumpulan pedagang dan industriawan.
o   Pembiayaan bersama suatu proyek oleh beberapa bank atau lembaga keuangan. Gabungan berbagai organisasi (sosial, kepemudaan, dsb) untuk mengadakan aktivitas/gerakan bersama (biasanya secara tetap), namun masing-masing tetap berdiri sendiri-sendiri.
o   Himpunan para pakar/sarjana dari disiplin ilmu/bidang yang sama untuk mengurus kepentingan bersama
Dasar Hukum Pembentukan Konsorsium Konsorsium atau yang biasa di kenal dengan Joint Operation (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah di tentukan dalam perjanjian. Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata (Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja (subjek-subjek Hukum).
Konsorsium bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan lokal atau pun perusahan lokal dengan perusahaan asing. Salah satu contoh yang dapat kita lihat untuk konsorsium antara perusahan lokal dengan asing adalah dalam kasus tender pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai jenis liquefied petroleum gas floating storage and offloading (“LPG FSO”).



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar